SUMBER DANA UED-SP
1. Modal Sendiri:a. Simpanan Pokok
Anggota;
b. Simpanan Wajib Simpanan;
c. Modal Cadangan (dari SHU);
d.
Modal Gabungan (yang diintegrasikan ke modal UED-SP);
e. Hibah (penerimaan
dari fihak lain yang sah dan tidak mengikat).
2. Modal Bantuan:Modal bantuan dapat
berasal dari Bantuan Pemerintah baik dari APBN maupun APBD serta bantuan lain
yang tidak mengikat;
3. Modal
Pinjaman:Modal pinjaman dapat diperoleh dari lembaga-lembaga
perbankan, lembaga lain atau dari masyarakat secara kelompok maupun secara
perorangan.
KEANGGOTAANAnggota UED-SP adalah warga
desa setempat yang telah memenuhi syarat ketetapan UED-SP dan/atau warga di luar
desa dapat juga menjadi anggota setelah mendapat persetujuan dari kepala
Desa/Kelurahan di tempat UED-SP berada.
Syarat-syarat dan kewajiban
anggota:
1. Mendaftar diri menjadi anggota dengan membayar simpanan wajib dan
biaya administrasi yang telah ditetapkan;
2. Memenuhi tata tertib yang telah
ditetapkan/diatur dalam AD/ART UED-SP;
3. Hak-hak anggota yaitu mengikuti
segala aktivitas UED-SP, mengajukan pernyataan yang menyangkut pengelolaan
UED-SP.
PEMBINAAN1. Tingkat
Kabupaten:
a. Bupati Kabupaten Cianjur melalui Kantor PMD dan Dinas/instansi
terkait adalah sebagai Badan Permbina (Tim Pembina LKMD/LPM Kabupaten);
b.
Inspektorat Wilayah kabupaten adalah sebagai Badan Pengawas.
2. Tingkat
Kecamatan:
Camat melalui Kasi PMD selaku tenaga asistensi UED-SP di
wilayahnya serta aparat tingkat kecamatan lainnya, adalah sebagai badan Pembina
dan Pengawas.
Kewajiban tenaga Asistensi (TA) UED-SP Tingkat Kecamatan
adalah:
a. Membimbing pengelola UED-SP dalam hal pengembangan UED-SP,
pembukuan UED-SP dan membantu mengatasi permasalahan yang timbul dalam
pengelolaan UED-SP;
b. Menghimpun, mengolah dan menyampaikan laporan
perkembangan UED-SP di wilayahnya secara periodic setiap bulan baik secara
naratif maupun menggunakan format UED-SP.
4. Tingkat Desa:
Dibina
langsung oleh Kepala Desa, LPM dan secara administrative keuangan oleh Tenaga
Asistensi UED-SP (PMD Kecamatan).
KETENTUAN PINJAMAN1. Maksimal pinjaman
sebesar Rp. 300.000,- dan disesuaikan dengan ketentuan dan kemampuan UED-SP itu
sendiri.
2. Pola angsuran pinjaman maksimal 6 bulan dengan 2 cara
yaitu:
a. Mingguan selama 12 minggu;
b. Bulanan selama 6 bulan.
Dalam
perkembangannya ketentuan ini disesuaikan berdasarkan hasil musyawarah yang
dituangkan dalam AD/ART UED-SP yang bersangkutan. Misalnya batas maksimum dapat
lebih dari Rp. 300.000,- dan pola pinjaman dapat diangsur 12 kali baik mingguan
atau bulanan.
ADMINITRASI
UED-SPPelaksanaan administrasi UED-SP dituangkan dalam bentuk model
F.1 sampai dengan F.10 yang terdiri dari dua bagian:
1.Administrasi Umum:
Adminitrasi yang tidak ada hubungannya dengan oencatatan keuangan misalnya Buku
Anggota, Buku Tamu, Buku Agenda Surat Masuk dan lainnya.
2.Administrasi
Pembukuan: Administrasi yang ada hubungannya dengan kegiatan dan bentuk produk
pelayanan serta pengemban keuangan UED-SP dan terdiri dari:
a. Buku Pokok
adalah sebagai pencatat keuangan terdiri dari:
- Buku Kas (F.2);
- Buku
Simpanan (F.3);
- Buku Pinjaman (F.4);
- Keadaan keuangan harian/bulanan
(F.5).
b. Buku Banu adalah sebagai pembantu pencatatan keuangan terdiri dari
:
- Slip Pinjaman (F-6);
- Slip Setoran (F.7);
- Slip Penarikan
(F.8);
- Slip Posisi Simpanan Pokok, Wapin, dan Sukarela (F.9);
- Buku
Posisi Pinajaman (F.10).
POLA PENERAPAN
ADIMINISTRASI DAN PEMBUKUANPenerapan administrasi UED-SP dapat
dilaksanakan secara bertahap agar memudahkan para pengelola dalam
mengadministrasikan keuangan UED-SP. Penerapan tersebut terbagi 2 pola,
yaitu:
1. Pola Minimal:
Yaitu pencatatan keuangan masih sederhana tetapi
disiplin, sehingga dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola dan buku-buku yang
digunakan adalah F.1 sampai F.8.
2. Pola Maksimal:
UED-SP yang telah
beroperasi dengan baik dan berkembang ditinjau dari segi keuangan keanggotaan
dan telah menerapkan semua buku administrasi yaitu F.1 sampai dengan
F.10.
PENUTUPUED-SP merupakan
lembaga pelayanan simpan pinjam yang dikelola oleh masyarakat setempat untuk
kepentingan masyarakat dengan syarat mudah, menguntungkan dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu dengan dikeluarkannya kebijaksanaan
Pemerintah untuk mengembangkan UED-SP, khususnya UED-SP perlu didayagunakan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang permodalan/perkreditan di desa.
Dalam kaitan hal ini Kepala Desa sebagai Pembina dan Penanggung Jawab
penyelenggaraan desa, dan pengembangan UED-SP di desanya.