TATA RUANG DAN PENGELOLA UED - SP
Balai Makam Bersatu
Struktur Pengelola
Pihak Otoritas Desa
Usaha Ekonomi Desa - Simpan Pinjam (UED-SP) merupakan program yang prakarsai oleh Departemen Dalam Negeri (Dirjen PMD) dimaksudkan untuk membentuk lembaga keuangan mikro dipedesaan (perkreditan) dalam mengatasi permasalahan permodalan bagi masyarakat miskin atau usaha kecil dipedesaan dengan maksud untuk mengembangkan usaha ekonomi produktif dengan memanfaatkan sumberdaya dan potensi dana yang tersedia.
Tujuan :
Tujuan program UED-SP mendorong kegiatan perekonomian perdesaan; meningkatkan kreativitas berwirausaha; mendorong tumbuhnya usaha sektor informal; untuk penyerapan tenaga kerja; menghindarkan masyarakat dari pengaruh rentenir; memfasilitasi masyarakat untuk gemar menabung.
Sasaran :
Sasaran utama program adalah mendorong pengembangan kehidupan perekonomian masyarakat khususnya perempuan diperdesaan melalui penumbuh-kembangan wirausaha masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan sumberdaya lokal.
CIRI-CIRI UED-SP
1. Milik Desa dan terpisah dari kekayaan Desa;
2. Di bawah naungan LKMD/LPM dengan organisasi yang sederhana;
3. Tumbuh dari bawah berazaskan gotong-royong atau kebersamaan dan saling percaya;
4. Pemberian kredit mudah, murah, ringan, cepat dan dikelola dengan prinsip keuangan formal (adiministrasi pembukuan);
5. Keberadaannya dalam satu batas wilayah administrasi desa.
KEDUDUKAN
UED-SP Berkedudukan di desa dan meupakan bandan usaha milik desa yang pengelolanya terpisah dengan Pemerintah Desa.
ORGANISASI DAN PENGELOLA
1. Lembaga UED-SP dikelola oleh 3 (tiga) orang yang terdiri dari:
a. Ketua;
b. Kasir;
c. Tata Usaha.
2. Pengelola dipilih melalui rapat/musyawarah LKMD/LPM dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Kelurahan.
3. Masa kerja pengeloa UED-SP maksimal 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
4. Untuk membantu kelancaran kegiatan UED-SP Ketua dapat mengangkat Tenaga Pembantu Administrasi dan sebagai Juru Tagih.
1. Milik Desa dan terpisah dari kekayaan Desa;
2. Di bawah naungan LKMD/LPM dengan organisasi yang sederhana;
3. Tumbuh dari bawah berazaskan gotong-royong atau kebersamaan dan saling percaya;
4. Pemberian kredit mudah, murah, ringan, cepat dan dikelola dengan prinsip keuangan formal (adiministrasi pembukuan);
5. Keberadaannya dalam satu batas wilayah administrasi desa.
KEDUDUKAN
UED-SP Berkedudukan di desa dan meupakan bandan usaha milik desa yang pengelolanya terpisah dengan Pemerintah Desa.
ORGANISASI DAN PENGELOLA
1. Lembaga UED-SP dikelola oleh 3 (tiga) orang yang terdiri dari:
a. Ketua;
b. Kasir;
c. Tata Usaha.
2. Pengelola dipilih melalui rapat/musyawarah LKMD/LPM dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Kelurahan.
3. Masa kerja pengeloa UED-SP maksimal 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
4. Untuk membantu kelancaran kegiatan UED-SP Ketua dapat mengangkat Tenaga Pembantu Administrasi dan sebagai Juru Tagih.
by: Admin
0 komentar:
Post a Comment