Friday, May 31, 2013

TATA CARA PEMENTUKAN DESA/PEMEKARAN DESA BARU




kita kembali ke topik pembahasan tentang pemekaran/pembentukan desa. Tata cara pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006. Menurut Permendagri ini, yang dimaksud dengan pembentukan desa adalah penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Dengan kata lain, Permendagri ini mengatur secara bersamaan paket pembentukan, penggabungan atau penghapusan desa. Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa. Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa, adat istiadat dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat dilakukan setelah mencapai usia penyelenggaraan pemerintahan desa paling sedikit 5 (lima) tahun.

Syarat-Syarat Pembentukan Desa

Pembentukan desa harus memenuhi 7 syarat, yaitu:
Satu, jumlah pendudukan untuk wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 1500 jiwa atau 300 KK, wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 1000 jiwa atau 200 KK, dan wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 750 jiwa atau 75 KK.
Dua, luas wilayah dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat.
Tiga, wilayah kerja memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar dusun.
Empat, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan antar umat beragama dan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat.
Lima, potensi desa yang meliputi sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Enam, batas desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Tujuh, sarana dan prasarana yaitu tersedianya potensi infrastruktur pemerintahan desa dan perhubungan.

Tatacara Pembentukan Desa

Tatacara Pembentukan Desa adalah sebagai berikut:
NO.
PROSES KEGIATAN
YANG MELAKUKAN/
TERLIBAT
1
2
3
1.
Prakarsa dan kesepakatan masyarakat antuk membentuk desa
Masyarakat
2.
Mengajukan usul pembentukan desa kepada BPD dan Kepala Desa
Masyarakat
3.
Mengadakan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul masyarakat tentang pembentukan desa, dan kesepakatan rapat dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang Pembentukan Desa
BPD dan Kepala Desa
4.
Mengajukan usul pembentukan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD dan rencana wilayah administrasi desa yang akan dibentuk
Kepala Desa
5.
Melakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk, yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati/Walikota
Tim Kabupaten/Kota dan Tim Kecamatan atas perintah Bupati/Walikota
6.
Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa
Bupati/Walikota (jika layak)
7.
Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa untuk menentukan secara tepat batas-batas wilayah desa yang akan dibentuk
Bupati/Walikota melibatkan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat desa
8.
Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa hasil pembahasan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat desa kepada DPRD dalam forum rapat Paripurna DPRD
Bupati/Walikota
9.
Melakukan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa
DPRD dan Bupati/Walikota, bila diperlukan dapat mengikut-sertakan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat desa.
10.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Pimpinan DPRD dan Bupati/Walikota
11.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama
Pimpinan DPRD
12.
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama
Bupati/Walikota
13.
Mengundangkan Peraturan Daerah di dalam Lembaran Daerah jika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dianggap syah
Sekretaris Daerah

Pembentukan Desa di luar desa yang telah ada, diusulkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, dengan tata cara pembentukan seperti pada table di atas.

Pembiayaan dan Pengawasan

Pembiayaan pembentukan, pengggabungan dan penghapusan Desa serta perubahan status Desa menjadi Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Pembinaan dan pengawasan terhadap Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.

0 komentar:

Post a Comment