Thursday, March 7, 2013

Apakah Perangkat Desa bisa jadi PNS ?

Alasan tidak Layak jadi PNS menurut Anggota DPR RI:

Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan, desa adalah satuan pemerintahan yang unik sekaligus satuan masyarakat adat. Konstitusi negara mengamanatkan untuk memelihara desa agar tetap sebagaimana adanya.

Perangkat desa se-Jawa Tengah berunjuk rasa di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (4/3). Mereka menuntut revisi UU No. 32/Tahun 2004 Pasal 202 tentang pengangkatan perangkat desa menjadi PNS pemerintah. TEMPO/Imam Sukamto
"Kalau ada keinginan mempermanenkan perangkat desa, apalagi jadi pegawai negeri, yang harus dipertimbangkan adalah apakah desa akan kita masukkan sebagai bagian dari birokrasi permanen," kata Arif.

Jika pemerintahan desa dijadikan sebagai bagian dari birokrasi permanen, menurut Arif, akan menghilangkan dinamika dan kekhasan desa. "Fungsi sosial dan kultural di desa teredusir. Menurut saya itu tak boleh terjadi," kata Arif.

Arif meminta agar desa dan pemerintahan desa dibiarkan sebagaimana adanya saat ini. Dalam konteks pemerintahan, di desa boleh ada model yang berbeda-beda atau asimetris mengikuti tradisi di desa bersangkutan.

Tuntutan perangkat desa menjadi PNS sebenarnya tak lepas dari masalah kesejahteraan. Maka tanpa harus menjadikan perangkat desa sebagai PNS, problem kesejahteraan bisa diatur dalam undang-undang. coba lihat komen-komen berikut ini :


Agus Nugraha · · Works at Wiraswasta · 183 subscribers
saya bisa merasakan sendiri bagaimana suka dukanya menjadi perangkat desa, sukanya bisa melayani masyarakat kami 24 jam yang memerlukan bantuan, ada kepuasan batin di sisi lain sebagai amal ibadah kami baik di dunia maupun akherat nanti.. dukanya ya itulah problem yang selama ini menjadi pergunjingan di semua perangkat desa mengenai kesejahteraan perangkat desa ( 3 bulan sekali menerima TPAPD, sekalinya dapet udah habis buat bayar hutang, karena kami mendapat kesejahteraan hanya 400.000/bulan jadi kalau dibayar 3 bulan sekali hanya 1,200.000..coba anda bayangkan dengan gaji PNS gol 2 yang perbulanya mendapat gaji +/- 1.800.000.- jauh sekali perbedaanya..tapi dengan beban kerja yang samayaitu sama- sama melayani masyarakat, malahan perangkat desa mempunyai nilai plus pelayanan masyarakatnya 24 jamuntuk pelayanan kepada masyarakatnya dan sebagai penarik PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DARI MASYARAKAT YANG DISETOR KE KAS NEGARA. semoga RUU Desa bisa memecahkan permasalahan kami sebagai perangkat desa yang menjadikan kami berstatus dan berpenghasilan PNS, dikarenakan Desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan langsung ke masyarakat dan Desa merupakan objek pembangunan infrastruktur pembangunan, ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat Desa.

2 komentar:

  1. Untuk bisa bekerja dengan tenang dan melakukan inovasi didesa kita membutuhkan kepastian jaminan agar mampu melawan intrik maupun pihak lain yang menghambat kita dalam memajukan desa. Dengan menjadi PNS tentunya akan lebih tenang dalam bekerja. Para perangkat desa juga tdk sedikit yang lulusan sarjana. Akan lebih baik juga syarat untuk di PNS kan harus lulusan s1

    ReplyDelete