Jumat,21 September 2012 | 01:15:00 WIB
Duri, Utusanriau.com - Usulan ganda pemekaran Desa Balai Makam Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis akhirnya tuntas setelah Camat Mandau H Hasan Basri turun memediasi pertemuan antara para pemuka masyarakat dengan Kades, pengurus Badan Perwakilan Desa (BPD), serta ketua RT dan RW di Balai Desa Balai Makam Kamis (20/9) petang dari jam 14.00 hingga 17.00 WIB.
FOTO: Contoh salah satu rapat |
Menurut Camat H Hasan Basri Jumat (21/9), keputusan tentang pengusulan final pemekaran Desa Balai Makam dalam musyawarah yang dihadiri Kades Agushar, Ketua BPD Rahmat Yusuf, dan tokoh-tokoh masyarakat setempat itu diambil lewat voting.
"Ada 81 tokoh masyarakat yang memberikan suara dalam voting tersebut. Sebanyak 77 suara menyetujui Balai Makam dimekarkan menjadi dua desa. Tiga suara minta Balai Makam dimekarkan jadi empat desa. Sedang satu suara lagi meminta pemekaran Balai Makam menjadi tiga desa," beber Hasan.
Dengan adanya keputusan final tersebut otomatis dualisme permohonan pemekaran desa ini pun klar. Semula ada dua usulan dari masyarakat yang disampaikan ke Bupati Bengkalis lewat surat resmi bertanda tangan Kades dan ketua BPD setempat. Surat pertama November 2011 mengajukan Balai Makam dimekarkan jadi empat desa. Desember tahun yang sama muncul pula usulan kedua yang hanya minta Balai Makam dimekarkan jadi dua desa saja. Karena adanya dualisme itu, Pansus Pemekaran Desa bentukan DPRD Bengkalis diketuai Hj Mira Roza yang turun ke Duri Senin (17/9) meminta camat dan pihak terkait segera menuntaskan masalah ini secepatnya.
Hasan Basri mengaku pihaknya akan langsung pula mengantar keputusan permohonan final masyarakat Desa Balai Makam ini ke Bupati Bengkalis. "Saya akan antar langsung permohonan masyarakat ini ke Pak Bupati. Waktunya sudah sangat kasip. Pasalnya, sebelum moratorium diterapkan 1 Oktober nanti, nama-nama desa pemekaran itu sudah harus sampai di Kemendagri," ucapnya.
Dengan selesainya usulan pemekaran Desa Balai Makam ini, menurut Camat, akan ada pertambahan tujuh desa baru di Kecamatan Mandau, terdiri dari dua desa baru di Desa Petani, dan masing-masing satu desa pemekaran di Desa Balai Makam, Harapan Baru, Sebangar, Bumbung, dan Kesumbo Ampai.
Ketujuh desa pemekaran itu adalah Air Kulim dan Buluh Manis (di Desa Petani), Tambusai Pematang Dui (di Desa Balai Makam), Bathin Betuah (di Desa Harapan Baru), Bencah Mahang (di Desa Sebangar), Pamesi (di Desa Bumbung), dan Bathin Sobanga di Desa Kesumbo Ampai. Dengan diketokpalunya Perda Pemekaran Desa itu dalam waktu dekat, Kecamatan Mandau akan terdiri dari sembilan kelurahan dan 13 desa. Dengan jumlah seperti itu, Kecamatan Mandau baru layak dimekarkan menjadi dua kecamatan saja. (jon). sumber : http://utusanriau.com/news/detail/9854/2012/09/21/-akhirnya-balai-makam-dimekarkan-jadi-dua-desa
"Ada 81 tokoh masyarakat yang memberikan suara dalam voting tersebut. Sebanyak 77 suara menyetujui Balai Makam dimekarkan menjadi dua desa. Tiga suara minta Balai Makam dimekarkan jadi empat desa. Sedang satu suara lagi meminta pemekaran Balai Makam menjadi tiga desa," beber Hasan.
Dengan adanya keputusan final tersebut otomatis dualisme permohonan pemekaran desa ini pun klar. Semula ada dua usulan dari masyarakat yang disampaikan ke Bupati Bengkalis lewat surat resmi bertanda tangan Kades dan ketua BPD setempat. Surat pertama November 2011 mengajukan Balai Makam dimekarkan jadi empat desa. Desember tahun yang sama muncul pula usulan kedua yang hanya minta Balai Makam dimekarkan jadi dua desa saja. Karena adanya dualisme itu, Pansus Pemekaran Desa bentukan DPRD Bengkalis diketuai Hj Mira Roza yang turun ke Duri Senin (17/9) meminta camat dan pihak terkait segera menuntaskan masalah ini secepatnya.
Hasan Basri mengaku pihaknya akan langsung pula mengantar keputusan permohonan final masyarakat Desa Balai Makam ini ke Bupati Bengkalis. "Saya akan antar langsung permohonan masyarakat ini ke Pak Bupati. Waktunya sudah sangat kasip. Pasalnya, sebelum moratorium diterapkan 1 Oktober nanti, nama-nama desa pemekaran itu sudah harus sampai di Kemendagri," ucapnya.
Dengan selesainya usulan pemekaran Desa Balai Makam ini, menurut Camat, akan ada pertambahan tujuh desa baru di Kecamatan Mandau, terdiri dari dua desa baru di Desa Petani, dan masing-masing satu desa pemekaran di Desa Balai Makam, Harapan Baru, Sebangar, Bumbung, dan Kesumbo Ampai.
Ketujuh desa pemekaran itu adalah Air Kulim dan Buluh Manis (di Desa Petani), Tambusai Pematang Dui (di Desa Balai Makam), Bathin Betuah (di Desa Harapan Baru), Bencah Mahang (di Desa Sebangar), Pamesi (di Desa Bumbung), dan Bathin Sobanga di Desa Kesumbo Ampai. Dengan diketokpalunya Perda Pemekaran Desa itu dalam waktu dekat, Kecamatan Mandau akan terdiri dari sembilan kelurahan dan 13 desa. Dengan jumlah seperti itu, Kecamatan Mandau baru layak dimekarkan menjadi dua kecamatan saja. (jon). sumber : http://utusanriau.com/news/detail/9854/2012/09/21/-akhirnya-balai-makam-dimekarkan-jadi-dua-desa
Dari awal saya punya konsep, Balai Makam harus jadi Kecamatan dengan merangkul beberapa Desa yang terdekat. Tapi kayaknya kita sudah kalah cepat dengan Desa Sebangar, Jangan-jangan nanti Desa Balai makam berada dibawah Kecamatan Bathin Selapan.... Allahhualam bissawaf.
ReplyDeleteterima kasih atas komentarnya pak....semoga kita dapat memikirkannya bersama-sama
ReplyDelete