BALAI MAKAM: Wajar kita bertanya seberapa besar peran pendamping dan optimalkah pendamping desa selama ini di Desa kita masing-masing. Sebelum menilainya mari kita mengetahui TUPOKSI ( Tugas dan Fungsi) nya Pendamping Desa kabupaten bengkalis, apakah kita selama ini telah mengetahuinya, atau hanya menerima begitu saja ?? mari kita bahas fungsi mereka.
FOTO: Penyerahan secara simbolis dana UED-SP dari bpk bupati bengkalis |
Ditegaskan Bupati juga sarjana pendamping desa memiliki peran yang strategis dalam upaya membangun Kabupaten Bengkalis. Salah satu peran tersebut adalah mewujudkan tercapainya kemandirian dan swadaya desa maupun pelakukan usaha dalam memanfaatkan segenap potensi ekonomi dan usaha yang ada di desa masing-masing.
Dikatakan, pada dasarnya keberadaan tenaga pendamping bidang ekonomi sebagai lokomotif perubahan dan pembenahan serta motivator bagi masyarakat desa. Karena mereka sengaja dipersiapkan untuk meningkatkan program yang berkaitan dengan penyelenggaran pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan usaha ekonomi masyarakat.
Seluruh tugas PD ini diatur melalui pedoman umum dan petunjuk teknis, dan bersifat kontrak 1 tahun, dibawah naungan Dinas BPMPD kab. bengkalis.
”Tidak hanya terkait proses administrasi, namun PD juga harus mampu memberikan solusi dan sekaligus masukan terhadap permasalahan desa/kelurahan,” pesannya dalam serangkaian kegiatan penutupan pelatihan tenaga PD di Gedung Cikpuan Bengkalis, Kamis (29/12/11).
Lebih lanjut diingatkan Herliyan, seluruh PD agar berperan aktif membangun desa dan aparatur desa harus proaktif memanfaatkan tenaga PD. Keberadaan PD merupakan lokomatif perubahan dan pembenahan serta motivator bagi masyarakat desa/kelurahan. Sehingga nantinya, program tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan pengembangan usaha ekonomi produktif, kewirausahaan serta penguatan kapasitas pemerintahan desa. Dikutip dari berbagai sumber (/fg)Dikatakan, pada dasarnya keberadaan tenaga pendamping bidang ekonomi sebagai lokomotif perubahan dan pembenahan serta motivator bagi masyarakat desa. Karena mereka sengaja dipersiapkan untuk meningkatkan program yang berkaitan dengan penyelenggaran pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan usaha ekonomi masyarakat.
Seluruh tugas PD ini diatur melalui pedoman umum dan petunjuk teknis, dan bersifat kontrak 1 tahun, dibawah naungan Dinas BPMPD kab. bengkalis.
”Tidak hanya terkait proses administrasi, namun PD juga harus mampu memberikan solusi dan sekaligus masukan terhadap permasalahan desa/kelurahan,” pesannya dalam serangkaian kegiatan penutupan pelatihan tenaga PD di Gedung Cikpuan Bengkalis, Kamis (29/12/11).
JADI MARI KITA EVALUASI SUDAH OPTIMALKAH PD DIDESA KITA MASING-MASING, KHUSUS DIBALAI MAKAM PD TIDAK OPTIMAL...JAUH DARI HARAPAN !!!
0 komentar:
Post a Comment