Sebanyak 38 petugas pendamping desa di Bengkalis diputus kontraknya. Kalangan
dewan setempat mempermasalahkan langkah
tersebut.
Riauterkini-BENGKALIS– Sedikitnya sebanyak 38 petugas pendamping desa (PD) bidang ekonomi dan pembangunan Kabupaten Bengkalis diputus kontrak. Namun, pemutusan kontrak tersebut dituding kalangan Anggota DPRD Bengkalis dilakukan secara sepihak.
“Ada yang aneh dalam pemutusan hubungan kerja terhadap 38 orang petugas pendamping desa selama setahun ini. Dari mereka yang diputus saya nilai ada yang berprestasi. Ini patut menjadi pertanyaan dan catatan, apa motifnya,” cetus salah seorang Anggota DPRD Bengkalis Azmi R. Fatwa, kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/3/13).
Menurutnya pemutusan kontrak yang dilakukan tersebut, juga dinilai sepihak. Karena seharusnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) lebih obyektif dan tidak ada unsur lain.
“Pemutusan kontrak, barometernya adalah kinerja mereka, serta aktifitas mereka dalam melakukan pendampingan. Ini tidak wajar kalau ada petugas yang berprestasi, tetapi karena memiliki kedekatan dengan orang politik, lalu diputus kontrak tanpa terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan,” katanya lagi.
Terpisah, mantan koordinator kecamatan (korcam) PD untuk Kecamatan Mandau, Hariyadi juga mengaku terkejut dengan pemutusan kontrak terhadap dirinya serta puluhan PD lainnya. Ia menduga telah terjadi politisasi oleh penguasa terhadap keberadaan SPD maupun program Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP), dengan alasan-alasan yang tidak jelas.
“Jujur saja, sebenarnya program UED-SP serta pembekalan pada Senin (18/3/13) lalu, itulah yang berubah menjadi ajang politisasi. Sebab, Pemkab Bengkalis menghadirkan John Erizal yang notabene adalah bakal calon Gubernur Riau dari PAN,” sebut Hariyadi.
“Kalau program pemberdayaan ekonomi masyarakat sudah masuk dalam kancah politik, jangan harap program itu akan berjalan maksimal. Kedepan, program UED-SP itu tidak akan lebih baik lagi, sehingga DPRD Bengkalis didesak mengevaluasinya, karena juga tidak memiliki payung hukum yang kuat,” ujar Hariyadi lagi.***(dik)
sumber: http://www.riauterkini.com/politik.php?arr=57749
Riauterkini-BENGKALIS– Sedikitnya sebanyak 38 petugas pendamping desa (PD) bidang ekonomi dan pembangunan Kabupaten Bengkalis diputus kontrak. Namun, pemutusan kontrak tersebut dituding kalangan Anggota DPRD Bengkalis dilakukan secara sepihak.
“Ada yang aneh dalam pemutusan hubungan kerja terhadap 38 orang petugas pendamping desa selama setahun ini. Dari mereka yang diputus saya nilai ada yang berprestasi. Ini patut menjadi pertanyaan dan catatan, apa motifnya,” cetus salah seorang Anggota DPRD Bengkalis Azmi R. Fatwa, kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/3/13).
Menurutnya pemutusan kontrak yang dilakukan tersebut, juga dinilai sepihak. Karena seharusnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) lebih obyektif dan tidak ada unsur lain.
“Pemutusan kontrak, barometernya adalah kinerja mereka, serta aktifitas mereka dalam melakukan pendampingan. Ini tidak wajar kalau ada petugas yang berprestasi, tetapi karena memiliki kedekatan dengan orang politik, lalu diputus kontrak tanpa terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan,” katanya lagi.
Terpisah, mantan koordinator kecamatan (korcam) PD untuk Kecamatan Mandau, Hariyadi juga mengaku terkejut dengan pemutusan kontrak terhadap dirinya serta puluhan PD lainnya. Ia menduga telah terjadi politisasi oleh penguasa terhadap keberadaan SPD maupun program Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP), dengan alasan-alasan yang tidak jelas.
“Jujur saja, sebenarnya program UED-SP serta pembekalan pada Senin (18/3/13) lalu, itulah yang berubah menjadi ajang politisasi. Sebab, Pemkab Bengkalis menghadirkan John Erizal yang notabene adalah bakal calon Gubernur Riau dari PAN,” sebut Hariyadi.
“Kalau program pemberdayaan ekonomi masyarakat sudah masuk dalam kancah politik, jangan harap program itu akan berjalan maksimal. Kedepan, program UED-SP itu tidak akan lebih baik lagi, sehingga DPRD Bengkalis didesak mengevaluasinya, karena juga tidak memiliki payung hukum yang kuat,” ujar Hariyadi lagi.***(dik)
sumber: http://www.riauterkini.com/politik.php?arr=57749
0 komentar:
Post a Comment