Friday, March 1, 2013

Cara Membentuk BUMDes part 1

BALAI MAKAM: Gembar-gembornya masalah pemekaran dikabupaten Bengkalis, tidak kalah heboh juga masalah dan rencana Pemda Kab. bengkalis untuk mendirikan BUMDES didesa-desa yang ada di Kab. Bengkaslis, termasuklah didalam nya yaitu Desa Balai Makam.


Foto: Contoh Buku Panduan BUMDes
 
Kita wajib mengapresiasi Rencana serta ide tersebut, karena tujuan dari didirikannya BUMDES tersebut akan membangun sistem perekonomian yang mandiri didesa tersebut, desa dapat mengelola aset, hasil desa nya sendiri, tidak ubah nya seperti didalam semboyan " Dari Desa dan Untuk Desa", seperti pernah penulis ikut dalam sosialisasi tentang BumDes tersebut di Kecamatan Mandau,
 
Sebelum lebih jauh kita mengarah kesana, akankah kita lebih baik mengetahui sedikit banyaknya Tentang BUMDES, syarat-syarat berdirinya BUMDES, badan Hukum yang memayunginya.

Kembali ke inti tulisan tentang Cara Membentuk BUMDes ini. Merumuskan apa yang harus dilakukan dan tahapan2 yang harus di lalui dalam membentuk BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Berdasarkan kesimpulan dan juga kerangka acuan2 yang ada.

Dan berikut Hal yang utama dalam pembentukan BUMDes ada 3
  1. Pembuatan AD/ART
    Seperti kita tau, tujuan utama BUMDes ini adalah Badan Usaha, jadi haruslah profitable (mengambil keuntungan) penyusunan AD harus sesuai dengan tujuan awal ini
  2. Pembuatan Badan Hukum
    Badan Hukum juga merupakan hal yang penting, mengingat ini adalah sebagai sebuah lembaga yang di kelola banyak orang dengan tujuan keuntungan.
  3. Pemodalan
    Usaha itu perlu modal, jadi perlunya sumber2 pemodalan yang pas dan sesuai sehingga BUMDes bisa berjalan dengan sempurna.
Ketiga hal diatas masih sebuah hal2 yang utama. Masih banyak aspek2 penunjang yang membuat BUMDes bisa berjalan dengan baik dan sesuai tujuan yaitu PROFIT. Bahkan teman saya berhasil download sebuah Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam format pdf yang dibuat oleh Fakultas Ekonomi Brawijaya tahun 2007. Yang anda juga mendownloadnya Panduan BUMDes

0 komentar:

Post a Comment