Wednesday, January 30, 2013

MUSDES Desa Balai Makam II

Duri, Balai makam 10/5/12 : telah diadakan rapat Musyawarah Desa II yang dihadiri Kepala Desa Balai Makam, Ketua BPD, ketua LKMD, Tokoh Perempuan, Ketua RT RW se Desa balai makam, Pendamping desa bid. Ekonomi kab. bengkalis,  dan warga desa balai makam.


Adapun tujuan dari rapat ini adalah selain menjalankan ADRT dari Juknis yang telah dikeluarkan Oleh Pemkab Bengkalis, juga menentukan kesepakatan soal sanksi-sanksi yang akan dilaksakan, apabila Pemanfaat menunggak lebih dari 3 bulan.

Telah disepakati dan diputuskan, ada 2 sanksi yakni :
  1. Sanksi Administrasi yaitu : apabila pemanfaat telah lebih dari 3 hari dari tanggal jatuh tempo dari tgl pembayaran, maka akan dikenakan denda : 3 ribu > 7 juta, 2 ribu < 7 juta per harinya.
  2. Sanksi Sosial, yaitu : apabila pemanfaat lebih dari 3 bulan menunggak akan diberi surat peringatan 1-3, dan apabila tidak diindahkan juga maka foto pemanfaat akan ditempel ditempat-tempat strategis di kantor desa dan dimana pemanfaat tersebut tinggal.
sanksi-sanksi tersebut telah disepakati dan disetujui oleh warga desa balai makam serta disetujui oleh Pihak Otoritas Desa sebagai pemegang Dana UED, dan Pengelola UED.

by : Admin
 

0 komentar:

Post a Comment