SUMBER DANA UED-SP
1. Modal Sendiri:
a. Simpanan Pokok Anggota;
b. Simpanan Wajib Simpanan;
c. Modal Cadangan (dari SHU);
d. Modal Gabungan (yang diintegrasikan ke modal UED-SP);
e. Hibah (penerimaan dari fihak lain yang sah dan tidak mengikat).
2. Modal Bantuan:
Modal bantuan dapat berasal dari Bantuan Pemerintah baik dari APBN maupun APBD serta bantuan lain yang tidak mengikat;
3. Modal Pinjaman:
Modal pinjaman dapat diperoleh dari lembaga-lembaga perbankan, lembaga lain atau dari masyarakat secara kelompok maupun secara perorangan.
KEANGGOTAAN
Anggota UED-SP adalah warga desa setempat yang telah memenuhi syarat ketetapan UED-SP dan/atau warga di luar desa dapat juga menjadi anggota setelah mendapat persetujuan dari kepala Desa/Kelurahan di tempat UED-SP berada.
Syarat-syarat dan kewajiban anggota:
1. Mendaftar diri menjadi anggota dengan membayar simpanan wajib dan biaya administrasi yang telah ditetapkan;
2. Memenuhi tata tertib yang telah ditetapkan/diatur dalam AD/ART UED-SP;
3. Hak-hak anggota yaitu mengikuti segala aktivitas UED-SP, mengajukan pernyataan yang menyangkut pengelolaan UED-SP.
PEMBINAAN
1. Tingkat Kabupaten:
a. Bupati Kabupaten Cianjur melalui Kantor PMD dan Dinas/instansi terkait adalah sebagai Badan Permbina (Tim Pembina LKMD/LPM Kabupaten);
b. Inspektorat Wilayah kabupaten adalah sebagai Badan Pengawas.
2. Tingkat Kecamatan:
Camat melalui Kasi PMD selaku tenaga asistensi UED-SP di wilayahnya serta aparat tingkat kecamatan lainnya, adalah sebagai badan Pembina dan Pengawas.
Kewajiban tenaga Asistensi (TA) UED-SP Tingkat Kecamatan adalah:
a. Membimbing pengelola UED-SP dalam hal pengembangan UED-SP, pembukuan UED-SP dan membantu mengatasi permasalahan yang timbul dalam pengelolaan UED-SP;
b. Menghimpun, mengolah dan menyampaikan laporan perkembangan UED-SP di wilayahnya secara periodic setiap bulan baik secara naratif maupun menggunakan format UED-SP.
4. Tingkat Desa:
Dibina langsung oleh Kepala Desa, LPM dan secara administrative keuangan oleh Tenaga Asistensi UED-SP (PMD Kecamatan).
KETENTUAN PINJAMAN
1. Maksimal pinjaman sebesar Rp. 300.000,- dan disesuaikan dengan ketentuan dan kemampuan UED-SP itu sendiri.
2. Pola angsuran pinjaman maksimal 6 bulan dengan 2 cara yaitu:
a. Mingguan selama 12 minggu;
b. Bulanan selama 6 bulan.
Dalam perkembangannya ketentuan ini disesuaikan berdasarkan hasil musyawarah yang dituangkan dalam AD/ART UED-SP yang bersangkutan. Misalnya batas maksimum dapat lebih dari Rp. 300.000,- dan pola pinjaman dapat diangsur 12 kali baik mingguan atau bulanan.
ADMINITRASI UED-SP
Pelaksanaan administrasi UED-SP dituangkan dalam bentuk model F.1 sampai dengan F.10 yang terdiri dari dua bagian:
1.Administrasi Umum: Adminitrasi yang tidak ada hubungannya dengan oencatatan keuangan misalnya Buku Anggota, Buku Tamu, Buku Agenda Surat Masuk dan lainnya.
2.Administrasi Pembukuan: Administrasi yang ada hubungannya dengan kegiatan dan bentuk produk pelayanan serta pengemban keuangan UED-SP dan terdiri dari:
a. Buku Pokok adalah sebagai pencatat keuangan terdiri dari:
- Buku Kas (F.2);
- Buku Simpanan (F.3);
- Buku Pinjaman (F.4);
- Keadaan keuangan harian/bulanan (F.5).
b. Buku Banu adalah sebagai pembantu pencatatan keuangan terdiri dari :
- Slip Pinjaman (F-6);
- Slip Setoran (F.7);
- Slip Penarikan (F.8);
- Slip Posisi Simpanan Pokok, Wapin, dan Sukarela (F.9);
- Buku Posisi Pinajaman (F.10).
POLA PENERAPAN ADIMINISTRASI DAN PEMBUKUAN
Penerapan administrasi UED-SP dapat dilaksanakan secara bertahap agar memudahkan para pengelola dalam mengadministrasikan keuangan UED-SP. Penerapan tersebut terbagi 2 pola, yaitu:
1. Pola Minimal:
Yaitu pencatatan keuangan masih sederhana tetapi disiplin, sehingga dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola dan buku-buku yang digunakan adalah F.1 sampai F.8.
2. Pola Maksimal:
UED-SP yang telah beroperasi dengan baik dan berkembang ditinjau dari segi keuangan keanggotaan dan telah menerapkan semua buku administrasi yaitu F.1 sampai dengan F.10.
PENUTUP
UED-SP merupakan lembaga pelayanan simpan pinjam yang dikelola oleh masyarakat setempat untuk kepentingan masyarakat dengan syarat mudah, menguntungkan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu dengan dikeluarkannya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengembangkan UED-SP, khususnya UED-SP perlu didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang permodalan/perkreditan di desa. Dalam kaitan hal ini Kepala Desa sebagai Pembina dan Penanggung Jawab penyelenggaraan desa, dan pengembangan UED-SP di desanya.
1. Modal Sendiri:
a. Simpanan Pokok Anggota;
b. Simpanan Wajib Simpanan;
c. Modal Cadangan (dari SHU);
d. Modal Gabungan (yang diintegrasikan ke modal UED-SP);
e. Hibah (penerimaan dari fihak lain yang sah dan tidak mengikat).
2. Modal Bantuan:
Modal bantuan dapat berasal dari Bantuan Pemerintah baik dari APBN maupun APBD serta bantuan lain yang tidak mengikat;
3. Modal Pinjaman:
Modal pinjaman dapat diperoleh dari lembaga-lembaga perbankan, lembaga lain atau dari masyarakat secara kelompok maupun secara perorangan.
KEANGGOTAAN
Anggota UED-SP adalah warga desa setempat yang telah memenuhi syarat ketetapan UED-SP dan/atau warga di luar desa dapat juga menjadi anggota setelah mendapat persetujuan dari kepala Desa/Kelurahan di tempat UED-SP berada.
Syarat-syarat dan kewajiban anggota:
1. Mendaftar diri menjadi anggota dengan membayar simpanan wajib dan biaya administrasi yang telah ditetapkan;
2. Memenuhi tata tertib yang telah ditetapkan/diatur dalam AD/ART UED-SP;
3. Hak-hak anggota yaitu mengikuti segala aktivitas UED-SP, mengajukan pernyataan yang menyangkut pengelolaan UED-SP.
PEMBINAAN
1. Tingkat Kabupaten:
a. Bupati Kabupaten Cianjur melalui Kantor PMD dan Dinas/instansi terkait adalah sebagai Badan Permbina (Tim Pembina LKMD/LPM Kabupaten);
b. Inspektorat Wilayah kabupaten adalah sebagai Badan Pengawas.
2. Tingkat Kecamatan:
Camat melalui Kasi PMD selaku tenaga asistensi UED-SP di wilayahnya serta aparat tingkat kecamatan lainnya, adalah sebagai badan Pembina dan Pengawas.
Kewajiban tenaga Asistensi (TA) UED-SP Tingkat Kecamatan adalah:
a. Membimbing pengelola UED-SP dalam hal pengembangan UED-SP, pembukuan UED-SP dan membantu mengatasi permasalahan yang timbul dalam pengelolaan UED-SP;
b. Menghimpun, mengolah dan menyampaikan laporan perkembangan UED-SP di wilayahnya secara periodic setiap bulan baik secara naratif maupun menggunakan format UED-SP.
4. Tingkat Desa:
Dibina langsung oleh Kepala Desa, LPM dan secara administrative keuangan oleh Tenaga Asistensi UED-SP (PMD Kecamatan).
KETENTUAN PINJAMAN
1. Maksimal pinjaman sebesar Rp. 300.000,- dan disesuaikan dengan ketentuan dan kemampuan UED-SP itu sendiri.
2. Pola angsuran pinjaman maksimal 6 bulan dengan 2 cara yaitu:
a. Mingguan selama 12 minggu;
b. Bulanan selama 6 bulan.
Dalam perkembangannya ketentuan ini disesuaikan berdasarkan hasil musyawarah yang dituangkan dalam AD/ART UED-SP yang bersangkutan. Misalnya batas maksimum dapat lebih dari Rp. 300.000,- dan pola pinjaman dapat diangsur 12 kali baik mingguan atau bulanan.
ADMINITRASI UED-SP
Pelaksanaan administrasi UED-SP dituangkan dalam bentuk model F.1 sampai dengan F.10 yang terdiri dari dua bagian:
1.Administrasi Umum: Adminitrasi yang tidak ada hubungannya dengan oencatatan keuangan misalnya Buku Anggota, Buku Tamu, Buku Agenda Surat Masuk dan lainnya.
2.Administrasi Pembukuan: Administrasi yang ada hubungannya dengan kegiatan dan bentuk produk pelayanan serta pengemban keuangan UED-SP dan terdiri dari:
a. Buku Pokok adalah sebagai pencatat keuangan terdiri dari:
- Buku Kas (F.2);
- Buku Simpanan (F.3);
- Buku Pinjaman (F.4);
- Keadaan keuangan harian/bulanan (F.5).
b. Buku Banu adalah sebagai pembantu pencatatan keuangan terdiri dari :
- Slip Pinjaman (F-6);
- Slip Setoran (F.7);
- Slip Penarikan (F.8);
- Slip Posisi Simpanan Pokok, Wapin, dan Sukarela (F.9);
- Buku Posisi Pinajaman (F.10).
POLA PENERAPAN ADIMINISTRASI DAN PEMBUKUAN
Penerapan administrasi UED-SP dapat dilaksanakan secara bertahap agar memudahkan para pengelola dalam mengadministrasikan keuangan UED-SP. Penerapan tersebut terbagi 2 pola, yaitu:
1. Pola Minimal:
Yaitu pencatatan keuangan masih sederhana tetapi disiplin, sehingga dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola dan buku-buku yang digunakan adalah F.1 sampai F.8.
2. Pola Maksimal:
UED-SP yang telah beroperasi dengan baik dan berkembang ditinjau dari segi keuangan keanggotaan dan telah menerapkan semua buku administrasi yaitu F.1 sampai dengan F.10.
PENUTUP
UED-SP merupakan lembaga pelayanan simpan pinjam yang dikelola oleh masyarakat setempat untuk kepentingan masyarakat dengan syarat mudah, menguntungkan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu dengan dikeluarkannya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengembangkan UED-SP, khususnya UED-SP perlu didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang permodalan/perkreditan di desa. Dalam kaitan hal ini Kepala Desa sebagai Pembina dan Penanggung Jawab penyelenggaraan desa, dan pengembangan UED-SP di desanya.
Butuh pinjaman mendesak?
ReplyDelete* Sangat cepat dan langsung transfer ke rekening bank Anda
* Pembayaran dimulai delapan bulan setelah Anda mendapatkan uang
rekening bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pembayaran jangka panjang (1-30 tahun) Panjang
* Persyaratan pinjaman Fleksibel dan pembayaran bulanan
*. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk membiayai? Setelah mengajukan permohonan kredit
Anda dapat mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pendanaan pada 72-96 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
darimu.
Hubungi sah dan perusahaan kepercayaan berlisensi resmi
bahwa bantuan keuangan kepada negara-negara lain.
Untuk informasi dan pinjaman lebih aplikasi membentuk usaha bersama, melalui
Email: cashfirm.morris@gmail.com
DR AHMED MORRIS
Direktur Jenderal
CASHFIRM
Jika Anda Butuh Mendesak Pinjaman Buku Tamu?
ReplyDelete* Sangat cepat dan langsung transfer ke rekening bank Anda
* Pembayaran dimulai delapan bulan setelah Anda mendapatkan uang
akun bank
* Tingkat bunga rendah dari 2%
* Pembayaran jangka panjang (1-30 tahun) Panjang
* Persyaratan pinjaman Fleksibel dan pembayaran bulanan
*. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk membiayai? Setelah mengirimkan aplikasi pinjaman
Anda dapat mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pendanaan di 72-96 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
darimu.
Hubungi sah dan kepercayaan perusahaan berlisensi resmi
bahwa bantuan keuangan kepada negara-negara lain.
Untuk informasi dan pinjaman lebih aplikasi membentuk usaha bersama, melalui
email: cashfirm.morris@gmail.com
SIR AHMED MORRIS
Direktur
CASHFIRM PINJAMAN PERUSAHAAN
* Adakah anda memerlukan pinjaman segera?
ReplyDelete* Bayaran balik bulanan bermula dalam tempoh 8 bulan selepas anda telah mengutip pinjaman di akaun bank anda.
* Kadar faedah yang rendah 2%
* Tempoh pembayaran balik jangka panjang (1-30 tahun).
* Terma pinjaman fleksibel dan bayaran bulanan.
* Berapa lamakah diperlukan untuk membiayai? Selepas mengemukakan permohonan pinjaman
Anda boleh mengharapkan jawapan awal kurang dari 24 jam, dan ***.
*** Pembiayaan dalam tempoh 72-96 jam selepas menerima maklumat yang kami perlukan.
dari awak
Hubungi kami sekarang
E-mel: fastloanfirm3@gmail.com
TERBAIK TERBAIK,
Mr.Anthony Smith.
Syarikat Pinjaman Cepat
E-mel fastloanfirm3@gmail.com