Thursday, February 28, 2013

MENGENAL PNPM MANDIRI PERDESAAN

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri merupakan Program nasional dalam wujud kerangka dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Program yang diluncurkan pemerintah di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2007 ini direncanakan untuk dilaksanakan hingga tahun 2015, sejalan dengan target MDGs (Millennium Development Goals). Di harapkan, dalam rentang waktu 2007 – 2015, kemandirian dan pemberdayaan masyarakat telah terbentuk sehingga keberlanjutan program dapat terwujud.
Tujuan PNPM mandiri adalah meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri dengan cara menciptakan atau meningkatkan kapasitas masyarakat-baik secara individu maupun berkelompok dalam memecahkan berbagai persoalan terkait dalam upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian serta kesejahteraan dengan memanfaatkan potensi ekonomi dan sosial yang mereka miliki melalui proses pembangunan secara mandiri.

UPAYA PENAGGULANGAN KEMISKINAN DI INDONESIA

Peningkatan kesejahteraan melalui penanggulangan kemiskinan merupakan prioritas utama pembangunan. Permasalahan kemiskinan di Indonesia antara lain adalah :
1. Jumlah penduduk yang berada di dalam garis kemiskinan sebesar 31,02 juta atau 13,33% dari total penduduk Indonesia. Angka ini mengalami penurunan sebesar 1,51 juta dari tahun 2009 (BPS Maret 2010)
2. Jumlah pengangguran terbuka di Indonesia masih cukup tinggi, mencapai 8,59 juta jiwa atau 7,41% dari total angkatan kerja (BPS Februari 2010)
3. Akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan dan pemukiman, infrastruktur, permodalan/kredit, dan informasi bagi masyarakat miskin masih terbatas.
4. Kawasan kumuh dan kantong-kantong kemiskinan di perdesaan masih luas

KELEMBAGAAN
Struktur kelembagaan PNPM Mandiri terdiri dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, fasilitator, konsultan pendamping dan pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam penanggulangan kemiskinan serta upaya pencapaian tujuan PNPM Mandiri. Sesuai dengan Perpres 15/2010 mengenai percepatan penanggulangan kemiskinan, pengendalian seluruh program penanggulangan kemiskinan termasuk PNPM Mandiri dilaksanakan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulanngan kemiskinan (TNP2K) yang diketuai oleh Wakil Presiden Indonesia serta dibantu oleh kelompok kerja pengendali (POKJA Pengendali). Dalam upaya meningkatkan koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat Provinsi dan Kabpaten/lota dibentuk Tim Koordinasi Penaggulangan Kemiskinan (TKPK) Daerah. Pada tinglat Provinsi. TKPK Provinsi berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur. Di tingkat Kabupaten/Kota, TKPK berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.

SUMBER PENDANAAN PNPM MANDIRI
PNPM Mandiri sebagai program bersama antara pusat dan daerah didanai oleh anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi atau Kabupaten/kota. PNPM Mandiri juga membuka peluang dukungan atau pendanaan dari sektor swasta, swadaya masyarakat dan berbagai lembaga. Dalam mengkoordinasikan dukungan hibah dari berbagai donor, dibentuk fasilitas pendukung PNPM Mandiri yang diketuai oleh debuti Bidang kemiskinan, ketenaga-kerjaan dan UKM.

PENGADUAN DAN MASALAH UNIT PENANGANAN PENGADUAN MASALAH
Sistem pengelolaan pengaduan masyarakat dilaksanakan secara berjenjang dan menjadi tanggung jawab dari masyarakat, pemerintah dan seluruh pelaku terkait di berbagai tingkatan. Pengaduan dan masalah dapat disampaikan kepada konsultan. Fasitator, Staf pemerintah. LSM atau langsung ke alamat PNPM Mandiri Perdesaan SMS : 021-70417594/ 085710301234 atau Email : Pengaduan @pnpm-perdesaan.org. Website: www.pnpm-perdesaan.org. (/fg)

0 komentar:

Post a Comment